Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN Targetkan Kelas Rawat Inap Standar JKN Diterapkan 100 Persen Desember 2024

Kompas.com - 31/03/2022, 17:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara membeberkan peta jalan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (31/3/2022).

Andie menyebutkan, 12 kriteria KRIS JKN ditargetkan terimplementasi di seluruh rumah sakit se-Indonesia pada Desember 2024 mendatang.

"Di Desember 2024, penerapan 12 kriteria KRIS JKN sudah dilakukan pada seluruh rumah sakit di Indonesia," kata Andie.

Ia menuturkan, implementasi KRIS JKN rencananya diawali pada Juli 2022 di mana KRIS JKN diterapkan pada 50 persen rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan dengan penerapan 9 kriteria.

Baca juga: Kelas BPJS Akan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Bagaimana Iurannya?

Lalu, pada Desember 2022, 9 kriteria KRIS JKN diharapkan telah diterapkan pada 100 persen rumah sakit vertikal.

"Pada Januari 2023, penerapan KRIS mulai dilakukan pada RSUD provinsi diharapkan minimal 50 persen RSUD provinsi telah menerapkan 9 kriteria KRIS JKN," ujar Andie.

Selanjutnya, pada Juli 2023, 9 kriteria KRIS JKN ditargetkan telah diterapkan di 50 persen RSUD kabupaten/kota dan 50 persen rumah sakit swasta.

"Pada akhir Desember 2023, implementasi 12 kriteria KRIS bisa dilakukan pada seluruh rumah sakit vertikal dan 9 kriteria KRIS JKN pada seluruh RSUD provinsi," kata Andie.

Namun, ia mengingatkan, peta jalan ini tidak berlaku bagi daerah dengan kondisi khusus serta daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang tidak mempunyai rumah sakit dengan 12 kriteria KRIS JKN.

Baca juga: Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?

Adapun kriteria tersebut yakni:

1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi;

2. Ventilasi udara;

3. Pencahayaan ruangan;

4. Kelengkapan Tempat Tidur (TT):

- Minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com