JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara membeberkan peta jalan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (31/3/2022).
Andie menyebutkan, 12 kriteria KRIS JKN ditargetkan terimplementasi di seluruh rumah sakit se-Indonesia pada Desember 2024 mendatang.
"Di Desember 2024, penerapan 12 kriteria KRIS JKN sudah dilakukan pada seluruh rumah sakit di Indonesia," kata Andie.
Ia menuturkan, implementasi KRIS JKN rencananya diawali pada Juli 2022 di mana KRIS JKN diterapkan pada 50 persen rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan dengan penerapan 9 kriteria.
Lalu, pada Desember 2022, 9 kriteria KRIS JKN diharapkan telah diterapkan pada 100 persen rumah sakit vertikal.
"Pada Januari 2023, penerapan KRIS mulai dilakukan pada RSUD provinsi diharapkan minimal 50 persen RSUD provinsi telah menerapkan 9 kriteria KRIS JKN," ujar Andie.
Selanjutnya, pada Juli 2023, 9 kriteria KRIS JKN ditargetkan telah diterapkan di 50 persen RSUD kabupaten/kota dan 50 persen rumah sakit swasta.
"Pada akhir Desember 2023, implementasi 12 kriteria KRIS bisa dilakukan pada seluruh rumah sakit vertikal dan 9 kriteria KRIS JKN pada seluruh RSUD provinsi," kata Andie.
Namun, ia mengingatkan, peta jalan ini tidak berlaku bagi daerah dengan kondisi khusus serta daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang tidak mempunyai rumah sakit dengan 12 kriteria KRIS JKN.
Adapun kriteria tersebut yakni:
1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi;
2. Ventilasi udara;
3. Pencahayaan ruangan;
4. Kelengkapan Tempat Tidur (TT):
- Minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus;
- Nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
5. Tersedia nakes 1 buah per TT;
6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius;
7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin);
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur:
- Jarak antar temapt tidur 2,4 meter;
- Minimal luas per tempat tidur adalam 10 meter persegi;
- Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter;
- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan sebanyak 4 tempat tidur;
- Tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable), 200x90x(50-80) cmt.
9. Tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori;
10. Kamar mandi di dalam ruangan inap;
11. Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas;
12. Outlet oksigen.
Dari 12 kriteria tersebut, kriteria nomor 1-9 merupakan kriteria wajib sedangkan kritera 10-12 merupakan kriteria wajib dengan pentahapan.
Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Sementara saat ini, penerapan kelas rawat inap bagi peserta JKN BPJS Kesehatan yang berlaku kelas I, II, dan III.
Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/17045021/djsn-targetkan-kelas-rawat-inap-standar-jkn-diterapkan-100-persen-desember