- Nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
5. Tersedia nakes 1 buah per TT;
6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius;
7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin);
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur:
- Jarak antar temapt tidur 2,4 meter;
- Minimal luas per tempat tidur adalam 10 meter persegi;
- Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter;
- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan sebanyak 4 tempat tidur;
- Tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable), 200x90x(50-80) cmt.
9. Tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori;
10. Kamar mandi di dalam ruangan inap;
11. Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas;
12. Outlet oksigen.
Dari 12 kriteria tersebut, kriteria nomor 1-9 merupakan kriteria wajib sedangkan kritera 10-12 merupakan kriteria wajib dengan pentahapan.
Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Sementara saat ini, penerapan kelas rawat inap bagi peserta JKN BPJS Kesehatan yang berlaku kelas I, II, dan III.
Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.