JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara membeberkan peta jalan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (31/3/2022).
Andie menyebutkan, 12 kriteria KRIS JKN ditargetkan terimplementasi di seluruh rumah sakit se-Indonesia pada Desember 2024 mendatang.
"Di Desember 2024, penerapan 12 kriteria KRIS JKN sudah dilakukan pada seluruh rumah sakit di Indonesia," kata Andie.
Ia menuturkan, implementasi KRIS JKN rencananya diawali pada Juli 2022 di mana KRIS JKN diterapkan pada 50 persen rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan dengan penerapan 9 kriteria.
Baca juga: Kelas BPJS Akan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Bagaimana Iurannya?
Lalu, pada Desember 2022, 9 kriteria KRIS JKN diharapkan telah diterapkan pada 100 persen rumah sakit vertikal.
"Pada Januari 2023, penerapan KRIS mulai dilakukan pada RSUD provinsi diharapkan minimal 50 persen RSUD provinsi telah menerapkan 9 kriteria KRIS JKN," ujar Andie.
Selanjutnya, pada Juli 2023, 9 kriteria KRIS JKN ditargetkan telah diterapkan di 50 persen RSUD kabupaten/kota dan 50 persen rumah sakit swasta.
"Pada akhir Desember 2023, implementasi 12 kriteria KRIS bisa dilakukan pada seluruh rumah sakit vertikal dan 9 kriteria KRIS JKN pada seluruh RSUD provinsi," kata Andie.
Namun, ia mengingatkan, peta jalan ini tidak berlaku bagi daerah dengan kondisi khusus serta daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang tidak mempunyai rumah sakit dengan 12 kriteria KRIS JKN.
Baca juga: Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?
Adapun kriteria tersebut yakni:
1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi;
2. Ventilasi udara;
3. Pencahayaan ruangan;
4. Kelengkapan Tempat Tidur (TT):
- Minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus;