Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadiv Konstruksi Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,7 Miliar

Kompas.com - 31/03/2022, 16:33 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 19,7 miliar.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3/2022).

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 19.749.384.767,24,” sebut jaksa.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Eks Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko Lengkap

Jaksa mengungkapkan, Dono terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara pada tahun 2011.

Ia memberikan commitment fee untuk tiga pihak setelah menjadi pemenang tender pembangunan IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekjen Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jucom, Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro dan Konsultan Manajemen PT Artefak Arkindo Djoko Santoso.

“Dudy Jucom (mendapat) sebesar Rp 3,5 miliar, Torret Koesbiantoro senilai Rp 275 juta dan Djoko Santono sebesar Rp 150 juta,” papar jaksa.

Kemudian Dono pun didakwa menguntungkan korporasi yaitu PT Adhi Karya senilai Rp 15,8 miliar.

Jaksa lantas menyebutkan nilai kerugian negara diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif.

Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Kasus Pembangunan Kampus IPDN Sulawesi Utara

Sebab Jumlah uang yang diterima PT Adhi Karya dari Kemendagri yang telah dipotong pajak adalah Rp 109,51 miliar.

Sedangkan uang yang terpakai untuk pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Utara hanya senilai Rp 89,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Dono dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com