Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3/2022).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 19.749.384.767,24,” sebut jaksa.
Jaksa mengungkapkan, Dono terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara pada tahun 2011.
Ia memberikan commitment fee untuk tiga pihak setelah menjadi pemenang tender pembangunan IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekjen Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jucom, Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro dan Konsultan Manajemen PT Artefak Arkindo Djoko Santoso.
“Dudy Jucom (mendapat) sebesar Rp 3,5 miliar, Torret Koesbiantoro senilai Rp 275 juta dan Djoko Santono sebesar Rp 150 juta,” papar jaksa.
Kemudian Dono pun didakwa menguntungkan korporasi yaitu PT Adhi Karya senilai Rp 15,8 miliar.
Jaksa lantas menyebutkan nilai kerugian negara diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif.
Sebab Jumlah uang yang diterima PT Adhi Karya dari Kemendagri yang telah dipotong pajak adalah Rp 109,51 miliar.
Sedangkan uang yang terpakai untuk pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Utara hanya senilai Rp 89,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Dono dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/16335841/eks-kadiv-konstruksi-adhi-karya-didakwa-rugikan-negara-rp-197-miliar