JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, kepada tim Jaksa.
Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa di Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2018.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka DP (Dono Purwoko) dari tim Penyidik pada tim Jaksa karena pemenuhan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Penahanan Dono, ujar Ali, dilanjutan oleh tim Jaksa untuk waktu 20 hari ke depan mulai hari ini sampai dengan 28 Maret 2022 di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Menurut dia, pelimpahan berkas perkara sekaligus surat dakwaan akan dilakukan oleh tim Jaksa KPK dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk Adi Wibowo dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom sebagai tersangka.
Perkara ini terjadi sekitar awal 2010 yang diawali dengan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Kemudian, pertemuan lanjutan juga dilakukan beberapa kali yang dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya yang juga dihadiri oleh pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.
“Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT AK (Adhi Karya),” ujar Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, juga disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
“Terkait pemberian fee proyek tersebut telah disetujui oleh tersangka DP (Dono Purwoko) dan atas perintahnya kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT AK,” ucap Karyoto.
Lebih lanjut, sekitar Desember 2011 Dono Purwoko juga diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Dudy Jocom, padahal, progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Kemudian, ditindaklanjuti lagi oleh Dudy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: Hutama Karya Diminta KPK Kembalikan Kerugian Negara pada Pembangunan Gedung IPDN Riau
Setelah itu, sekitar periode November 2011 sampai dengan April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
“Akibat perbuatan tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 Miliar,” ucap Karyoto.
Atas perbuatannya, Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.