JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) perlu direvisi karena tingginya tren penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
Yasonna mengatakan, tingginya kedua hal tersebut harus disikapi dengan melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan.
"Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren perkembangan penyalahgunaan narkotika dan prekrusor narkotika masih tinggi. Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (31/3/2022).
Menurut dia, pemerintah mengedepankan upaya pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal itu dilakukan secara integral dan dinamis antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, kata Yasonna, upaya tersebut juga diperkuat agar tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat terlaksana dengan maksimal.
Ia menambahkan, di satu sisi narkotika merupakan zat atau obat yang dapat bermanfaan di bidang pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun di sisi lain, jika narkotika tidak digunakan sesuai dengan standar yang pengobatan yang berlaku, dapat menimbulkan ketergantungan yang berpotensi merugikan tubuh seseorang.
"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia, terutama telah mengancam generasi muda," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.