Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966

Kompas.com - 30/03/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan pernah diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966.

TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan menentukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 diuraikan bahwa perwujudan sumber dari segala sumber hukum Republik Indonesia adalah:

  • Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • Dekrit presiden 5 Juli 1959.
  • Undang-undang Dasar.
  • Surat Perintah 11 Maret 1966.

Tata Urutan Peraturan Perundangan dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966

Dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 diatur tata urutan peraturan perundangan, yaitu

  • Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  • Ketetapan MPR.
  • Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan presiden.
  • Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti:
    • Peraturan menteri.
    • Instruksi menteri.
    • dan lain-lain.

UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-peraturan di bawahnya dalam negara.

Sesuai dengan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus bersumber dan mengacu secara tegas pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

Baca juga: Jelang Revisi UU Cipta Kerja, Baleg Setujui RUU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan

Kelemahan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966

Keputusan presiden dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 ditentukan bahwa keputusan presiden yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan adalah yang bersifat "penetapan" saja.

Sedangkan norma dari suatu peraturan perundang-undangan harus bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.

Selain itu, penyebutan instruksi menteri sebagai peraturan perundang-undangan kurang tepat karena suatu instruksi bersifat individual dan konkret serta harus ada hubungan atasan dan bawahan secara organisatoris.

Hal tersebut tidak sesuai dengan sifat suatu norma hukum yang umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.

Kritik lain adalah tidak masuknya peraturan daerah sebagai peraturan perundang-undangan. Padahal, peraturan daerah juga termasuk peraturan perundang-undangan dan tidak hanya peraturan pelaksanaan saja.

Kalimat "dan lain-lain" juga dianggap tidak tepat karena dapat diartikan secara luas tentang maksud dari kata tersebut.

 

Referensi

  • Busroh, Firman Freddy. 2018. Memahami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok: Rajawali Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com