BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan KONILIFE

Dewan Masjid Indonesia Terbitkan SE Jelang Ramadhan, Ini Isinya

Kompas.com - 26/03/2022, 07:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan ibadah Ramadhan 1443 Hijriah/2022.

SE tertanggal 11 Maret 2022 itu diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

Dilansir dari lembaran SE, Sabtu (26/3/2022), DMI menyampaikan empat poin arahan.

Pertama, agar masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah) dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah.

Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Kedua, agar seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan dengan:

a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba.

b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.

c. Menjauhkan pengeras suara masjid/mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.

d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.

e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.

f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Baca juga: Kemenkes: Klaster Tarawih, Bukber, Perkantoran, hingga Mudik Sumbang Kenaikan Kasus Covid-19

Ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan.

Keempat, pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com