JAKARTA, KOMPAS.com - Mengenakan pakaian berwarna orange bertuliskan tersangka dengan kedua tangan terborgol, influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz dihadirkan penyidik Bareskrim Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).
Dalam konferensi pers tersebut, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia mengklaim tak pernah berniat untuk menipu masyarakat.
“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” jelasnya.
Ia mengaku telah mengenal aplikasi Binomo pada tahun 2018 dan mulai membuat konten YouTube terkait investasi pada tahun 2019.
Tapi Indra menyesal mengapa mesti terlibat dalam perkara hukum.
Baca juga: Bareskrim Sebut Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz Binomo
Ia berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat agar berhati-hati saat melakukan investasi.
“Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko,” tutur Indra.
Bongkar aset
Sejak 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi ilegal atau investasi bodong aplikasi Binomo.
Polisi meyakini, selama menjalankan aksinya, Indra Kenz telah mendulang keuntungan atas kerugian yang dialami masyarakat. Dari keuntungan yang diperoleh, Indra Kenz diyakini telah membelanjakannya dalam berbagai bentuk barang.
Untuk itu, Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri berbagai aset Indra.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, sejauh ini sejumlah aset milik Indra Kenz dengan total Rp 55 miliar, disita penyidik.
Baca juga: Indra Kenz Tak Kooperatif, Polisi: Diam Saja Tak Masalah, Kita Akan Ungkap
Beberapa aset itu meliputi mobil Tesla, Ferarri, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan serta uang senilai Rp Rp 1.245.371.103.
Dalam konferensi pers kemarin, barang bukti yang telah disita, seperti uang tunai dan jam tangan, dipamerkan oleh penyidik.
Selain itu, Whisnu mengungkapkan telah menemukan uang Indra senilai Rp 58 miliar yang dialihkan pada aset kripto di luar negeri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.