Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah PNS Mengritik Pemerintah?

Kompas.com - 25/03/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebagai abdi negara, tindakan dan perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.

PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Lalu, berdasarkan aturan tersebut, bolehkah PNS mengritik pemerintah?

Baca juga: Kritik Bupati di Jejaring Sosial, Seorang PNS Masuk Bui

Kewajiban PNS untuk Taat pada Pemerintah

Berbagai kewajiban PNS disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021. Berdasarkan pasal tersebut, PNS wajib:

  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah;
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  • melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Merujuk pada pasal ini, dapat disimpulkan bahwa seorang PNS diwajibkan untuk taat dan patuh pada pemerintah serta kebijakan yang dikeluarkannya.

Baca juga: Istana Ingatkan, Ada Aturan Main jika ASN Ingin Kritik Pemerintah

Bolehkah PNS Mengritik Pemerintah?

Selain taat dan patuh pada pemerintah, dalam Pasal 5 huruf h, PNS juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang merugikan negara.

Terkait mengritik pemerintah, PNS sebenarnya dapat melakukannya dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Dalam Pasal 4 huruf d, PNS wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

Artinya, PNS yang ingin mengritik pemerintah dapat menyampaikan kritikan tersebut langsung kepada atasannya dan bukan di ruang publik.

Tak hanya itu, PNS juga dilarang untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Hal ini merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Kepala Badan tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS dan PPPK (yang merupakan ASN) pun dilarang menyebarkan atau memberi dukungan terhadap pendapat di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Baca juga: Menteri PAN-RB Tegaskan ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah

Sanksi Mengritik di Ruang Publik

Berdasarkan peraturan-peraturan yang ada di atas, mengritik pemerintah di ruang publik merupakan salah satu pelanggaran disiplin.

Pelanggaran disiplin menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, pemotongan tunjangan kerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com