Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB Tegaskan ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah

Kompas.com - 16/10/2019, 05:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh mengkritik dan menjatuhkan martabat pemerintah.

Hal itu disampaikan Syafruddin menanggapi unggahan ASN terkait penusukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Ya silakan, menghadapi hukum," ujar Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Dandim Cianjur Wanti-wanti Istri Prajurit TNI soal Postingan di Medsos

"Ya undang-undangnya begitu. Di role (peran)-nya saja, bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik apa lagi bikin gaduh, apa lagi menyerang. Kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," lanjut dia.

Syafruddin mengingatkan agar ASN berhati-hati mengunggah pernyataannya di media sosial agar tak membuat mereka menjalani proses hukum.

Ia menambahkan para menteri, kepala daerah, dan kepala lembaga negara sudah berbusa-busa mengingatkan ASN-nya agar tak asal dalam mengunggah sesuatu di media sosial miliknya.

Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Dilaporkan ke Polisi, Kasus Hukum Pertama di Keluarga TNI Terkait UU ITE

"Pembinaan selalu. Para menterinya, para pimpinannya. Menteri PAN-RB mendata saja. Bukan pengambil putusan. Bukan seolah bertanggung jawab atas 4,5 juta ASN. Ada gubernur, wali kota. 80 persen ASN di daerah. Tidak di pusat," katanya.

Diketahui, polisi menyelidiki seorang ASN yang mengunggah komentar negatif terkait penusukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Ia seorang kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Olahraga.

Kompas TV Akibat komentar negatif istrinya terkait penusukan Wiranto di media sosial Peltu Y-N-S anggota Pom TNI AU Lanud Mulyono Surabaya dijatuhi 2 sanksi dalam sidang militer. Polisi Militer TNI AU Lanud Mulyono, Surabaya, Jawa Timur dijatuhi 2 sanksi yakni sanksi penahanan ringan selama 5 hari dan dibebastugaskan dari jabatannya selama masa penahanan. Ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode. #AnggotaPOMTNIAU #IstriHujatWiranto #SanksiAdministratif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com