Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Disebut Wujud Keberpihakan Negara terhadap Korban Kekerasan Seksual, Ini Muatan Materinya

Kompas.com - 24/03/2022, 17:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Wahid menyatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

"Saat ini, RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sangat dinantikan masyarakat sebagai wujud keberpihakan negara terhadap (penanganan) permasalahan kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi," kata Wahid dalam rapat dengan pemerintah, Kamis (24/3/2022).

Wahid menyebutkan, RUU TPKS juga hadir untuk mengatasi kesulitan masyarakat dalam memperoleh keadilan hukum dengan perundang-undangan yang sudah ada. Sebab, peraturan perundang-undangan yang ada belum berbentuk undang-undang yang bersifat khusus dan belum berpihak pada korban kekerasan seksual.

Baca juga: Formappi Kritik DPR Selalu Obral Janji Selesaikan RUU TPKS, tapi Tak Kunjung Diselesaikan

"Sehubungan dengan itu, DPR sangat menaruh perhatian sehingga berinisiatif menyusun RUU TPKS ini," kata Wahid.

Ia menyebutkan, RUU itu terdiri dari 12 bab dan 73 pasal yang meliputi pencegahan segala bentuk kekerasan seksual, hukum acara yang berpihak pada korban, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, penindakan dan rehabilitasi pelaku, dan upaya mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Berikut ini daftar 12 bab yang tercantum pada RUU TPKS:

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  3. Bab III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasa Seksual
  4. Bab IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
  5. Bab V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi
  6. Bab VI UPTD PPA
  7. Bab VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan
  8. Bab VIII Peran Serta Masyarakat dan Keluarga
  9. Bab IX Pendanaan
  10. Bab X Kerja sama Internasional
  11. Bab XI Ketentuan Peralihan
  12. Bab XII Ketentuan Penutup

Ada pun materi dalam RUU TPKS secara garis besar mengatur 8 hal di bawah ini:

  1. Pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku, menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, mencegah segala bentuk kekerasan seksual, dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual;
  2. Tindak pidana terkait pelecehan nonfisik, pelecehan fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi untuk sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang-perorangan, dan eksploitasi yang dilakukan oleh korporasi;
  3. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual dilakukan menggunakan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, kecuali ditentukan lain oleh RUU ini;
  4. Hak korban yang terdiri dari penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban;
  5. Pencegahan, koordinasi antara lembaga terkait, dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual tidak terjadi;
  6. Peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban;
  7. Pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD; dan
  8. Pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang yang dilakukan oleh DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com