Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-Kasus Ketidakadilan di Indonesia

Kompas.com - 24/03/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sila kelima Pancasila berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun, kenyataannya, ketidakadilan kerap terjadi di negeri ini.

Salah satu ketidakadilan yang sering menarik perhatian masyarakat adalah ketidakadilan hukum.

Tagar #PercumaLaporPolisi bahkan sempat viral di media sosial akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja polisi.

Berikut beberapa kasus ketidakadilan hukum di Indonesia.

Baca juga: Detik-detik Jaksa Tuntut Valencya Bebas dari Segala Tuntutan KDRT Psikis ke Suami

Omeli Suami Mabuk, Ibu di Karawang Diadili

Valencya, seorang ibu di Karawang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2021 karena dilaporkan suaminya ke polisi.

Valencya diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan psikis kepada laki-laki yang kemudian bercerai dengannya itu.

Kekerasan psikis itu dilakukan Valencya saat memarahi suaminya yang sering mabuk dan tidak pulang ke rumah selama enam bulan. Rekaman omelan tersebut kemudian digunakan sang suami untuk melaporkannya.

Di persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Valencya agar dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Perkara ini pun semakin menarik perhatian publik.

Jaksa kemudian menarik tuntutan tersebut atas dasar hati nurani dan rasa keadilan. Hakim lalu memvonis bebas Valencya karena tidak terbukti bersalah.

Jadi Tersangka Usai Bela Diri dari Begal

Mohamad Irfan Bahri, remaja asal Madura ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari serangan pelaku begal pada 2018 lalu.

Irfan yang sedang berlibur ke Bekasi menjadi korban begal saat sedang berada di jalan bersama seorang temannya. Tak hanya ponsel yang dirampas, pelaku begal yang berjumlah dua orang tersebut juga menyerang Irfan dan temannya dengan celurit.

Irfan pun membela diri dan menyerang balik dengan celurit yang berhasil direbut. Salah satu dari pelaku begal tersebut kemudian meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.

Publik kemudian dikagetkan dengan penetapan status tersangka terhadap Irfan oleh Polres Bekasi Kota. Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pelaku begalnya.

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan dan menghadap Presiden Joko Widodo. Irfan lalu dibebaskan dan diberi penghargaan oleh polisi.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan

Remaja Divonis 1 Tahun Pembinaan Usai Bela Diri dari Begal

Kasus membela diri dari begal juga terjadi pada ZA, seorang siswa SMA di kabupaten Malang pada tahun 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com