Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Kompas.com - 23/03/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Landasan konstitusional adalah konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Negara menjadikan konstitusi sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan tata negara.

Konstitusi mencakup segala macam ketentuan dan peraturan ketatanegaraan atau hukum dasar dari sebuah negara. Salah satu tujuan konstitusi adalah membatasi kekuasaan untuk menghindari kesewenang-wenangan.

Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Makna UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dipahami sebagai hukum dasar tertulis bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan negara.

Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:

  • Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau.
  • Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
  • Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.
  • Suatu keinginan mengembangkan kehidupan ketatanegaraan yang hendak dipimpin.

Baca juga: Hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945

Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 mengandung pengertian:

  • Bersifat mengikat bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh warga negara.
  • UUD 1945 berisi norma, kaidah, aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara.
  • UUD 1945 berfungsi sebagai hukum tertinggi sehingga menjadi pedoman utama segala bentuk peraturan.
  • Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dengan UUD 1945.

Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya.

Oleh karena itu, semua aturan hukum atau praktik kehidupan kenegaraan tidak boleh menyimpang atau melanggar UUD 1945.

Pada periode awal reformasi, kehidupan bernegara mengalami gejolak akibat ketidakpuasan terhadap praktik kekuasaan negara. Kritik banyak dilayangkan untuk pejabat negara yang dianggap diktator.

Tuntutan masyarakat sulit dihindari, sehingga terjadilah perubahan pada berbagai aspek kelembagaan, termasuk perubahan UUD 1945. Perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu :

  • Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
  • Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
  • Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
  • Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

Keempat amandemen mencakup perubahan pengaturan lembaga negara, lembaga pemerintah, kekuasaan lembaga negara, hak asasi manusia, serta hak-hak rakyat.

Meskipun dalam penyelenggaraan negara terjadi dinamika, tetapi UUD 1945 dipandang masih mampu memenuhi fungsinya sebagai landasan konstitusional.

 

Referensi

  • Widyani, Retno. 2015. Hukum Tata Negara Indonesia: Teks dan Konteks. Yogyakarta: Deepublish
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com