Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Masuk Mal

Kompas.com - 22/03/2022, 07:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasional mal atau pusat perbelanjaan masih dibatasi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diperpanjang dua pekan ke depan hingga Senin (4/4/2022).

Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali, mal di wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daftar 39 Daerah Berstatus Level 3

Tempat bermain anak-anak dalam mal di wilayah PPKM Level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat bukti vaksinasi lengkap untuk anak 6-12 tahun yang masuk.

Sementara itu, mal di wilayah PPKM Level 2 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat, lalu mal di wilayah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Baik di wilayah PPKM Level 1 dan 2, tempat bermain anak-anak dalam mal dapat beroperasi penuh dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk anak 6-12 tahun yang masuk.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 83 Daerah Berstatus Level 2 Termasuk Jabodetabek

Di samping itu, terdapat ketentuan operasional mal yang berlaku di semua wilayah, yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun pun wajib didampingi orangtua untuk memasuki mal, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 6 Daerah Ini Berstatus Level 1


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com