Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2022, 07:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mememperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk dua pekan ke depan hingga Senin (4/4/2022) mendatang.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, bioskop menjadi salah satu tempat publik yang operasionalnya dibatasi selama penerapan PPKM.

Namun, untuk daerah yang masuk wilayah PPKM Level 1, bioskop kini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 83 Daerah Berstatus Level 2 Termasuk Jabodetabek

Pada PPKM 22 Maret-4 April ada enam daerah yang berstatus level 1. Keenamnya yakni, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat.

Lalu, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.

Di wilayah PPKM Level 1, restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara itu, operasional bioskop di wilayah PPKM Level 2 masih dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sedangkan restoran dan kafe di bioskop hanya boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Adapun pada daerah yang masuk wilayah PPKM Level 3, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Restoran dan kafe di bioskop dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali 22 Maret-4 April, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4

Di luar itu, para pengunjung dan pegawai tetap harus melakukan screening sebelum memasuki bioskop, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun juga wajib didampingi oleh orantua. Anak berusia 6-12 tahun pun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Operasional bioskop juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Nasional
Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Nasional
Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Nasional
3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut 'Flypast' HUT Ke-78 TNI

3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut "Flypast" HUT Ke-78 TNI

Nasional
Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan 'Soft Launching' Senin Depan

Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan "Soft Launching" Senin Depan

Nasional
Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Dalami Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Dalami Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR

Nasional
Cerita Ganjar Dibisiki Jokowi Saat Serius Simak Pidato Megawati

Cerita Ganjar Dibisiki Jokowi Saat Serius Simak Pidato Megawati

Nasional
PDI-P Klaim Tema Kedaulatan Pangan di Rakernas Bukan untuk Sindir Mentan SYL

PDI-P Klaim Tema Kedaulatan Pangan di Rakernas Bukan untuk Sindir Mentan SYL

Nasional
Kapolri Naikkan Pangkat Empat Pati, Panca Putra Simanjuntak Resmi Jadi Komjen

Kapolri Naikkan Pangkat Empat Pati, Panca Putra Simanjuntak Resmi Jadi Komjen

Nasional
Jokowi Bisiki Ganjar soal Kedaulatan Pangan, PDI-P: Ini Kode Keras

Jokowi Bisiki Ganjar soal Kedaulatan Pangan, PDI-P: Ini Kode Keras

Nasional
Puan Temui Hendropriyono, PDI-P Dinilai Rapatkan Barisan Tokoh Pendukung Ganjar

Puan Temui Hendropriyono, PDI-P Dinilai Rapatkan Barisan Tokoh Pendukung Ganjar

Nasional
Ungkap Isi Pertemuan dengan CEO TikTok, Luhut: Jangan Dagang di Medsos

Ungkap Isi Pertemuan dengan CEO TikTok, Luhut: Jangan Dagang di Medsos

Nasional
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi di Kementan, tetapi Belum Buka Identitasnya

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi di Kementan, tetapi Belum Buka Identitasnya

Nasional
Di Rakernas IV PDI-P, Ganjar Mohon Doa dan Dukungan Lanjutkan Pemerintahan Jokowi

Di Rakernas IV PDI-P, Ganjar Mohon Doa dan Dukungan Lanjutkan Pemerintahan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com