JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaraiat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 22 Maret-4 April 2022 atau selama dua pekan.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri terbaru pengaturan PPKM Level 4 dihapus.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 83 Daerah Berstatus Level 2 Termasuk Jabodetabek
"Karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (22/3/2022) dinihari.
Menurutnya, saat ini kondisi pandemi di Indonesia membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
Selain penurunan untuk Level 4, jumlah daerah yang berstatus Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah.
Sementara itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daftar 39 Daerah Berstatus Level 3
Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya tidak ada.
Syafrizal menambahkan, peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu disikapi secara bijak.
"Tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster ," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.