Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Vonis Lepas?

Kompas.com - 20/03/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Vonis lepas merupakan salah satu jenis putusan pengadilan.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Pernyataan hakim ini dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Lalu, sebenarnya apa itu vonis lepas?

Baca juga: Apa itu Vonis Nihil?

Vonis atau Putusan Lepas

Ketentuan mengenai vonis atau putusan lepas tertuang dalam Pasal 191 Ayat 2 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi, “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Pada vonis lepas, segala tuntutan hukum terhadap terdakwa yang tertuang dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Namun, perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Misalnya, bidang hukum perdata.

Dengan adanya vonis lepas ini, terdakwa yang ada dalam status tahanan langsung diperintahkan untuk dibebaskan saat itu, kecuali terdakwa perlu ditahan karena ada alasan lain yang sah.

Orang tersebut pun berhak mendapatkan rehabilitasi. Rehabilitasi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang menyatakan vonis lepas.

Proses Dijatuhkannya Putusan

Untuk dapat membuktikan seorang terdakwa bersalah atau tidak dan hukuman yang dijatuhi, harus melalui proses pemeriksaan di depan sidang, yaitu dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tentang pembuktian.

Pembuktian yang dimaksud adalah pembuktian bahwa benar atau tidaknya telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya sehingga harus mempertanggungawabkannya.

Untuk membuktikan kesalahan terdakwa, hakim akan melakukan cara-cara yang telah ditentukan undang-undang.

Baca juga: Putusan Hakim Vonis Lepas 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Dinilai Janggal

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa kecuali jika dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Menurut KUHAP, alat bukti yang sah di pengadilan, yaitu:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli,
  • surat,
  • petunjuk, dan
  • keterangan terdakwa.

Jika hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Sementara itu, apabila hakim berpendapat bahwa yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun, jika hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka hakim akan menjatuhkan pidana.

 

Referensi:

  • Khaleed, Badriyah. 2014. Panduan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Medpress Digital.
  • Sofyan, Andi Muhammad, Abd. Asis, dan Amir Ilyas. 2020. Hukum Acara Pidana: Edisi Ketiga. Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com