Salin Artikel

Apa itu Vonis Lepas?


KOMPAS.com – Vonis lepas merupakan salah satu jenis putusan pengadilan.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Pernyataan hakim ini dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Lalu, sebenarnya apa itu vonis lepas?

Vonis atau Putusan Lepas

Ketentuan mengenai vonis atau putusan lepas tertuang dalam Pasal 191 Ayat 2 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi, “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Pada vonis lepas, segala tuntutan hukum terhadap terdakwa yang tertuang dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Namun, perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Misalnya, bidang hukum perdata.

Dengan adanya vonis lepas ini, terdakwa yang ada dalam status tahanan langsung diperintahkan untuk dibebaskan saat itu, kecuali terdakwa perlu ditahan karena ada alasan lain yang sah.

Orang tersebut pun berhak mendapatkan rehabilitasi. Rehabilitasi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang menyatakan vonis lepas.

Proses Dijatuhkannya Putusan

Untuk dapat membuktikan seorang terdakwa bersalah atau tidak dan hukuman yang dijatuhi, harus melalui proses pemeriksaan di depan sidang, yaitu dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tentang pembuktian.

Pembuktian yang dimaksud adalah pembuktian bahwa benar atau tidaknya telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya sehingga harus mempertanggungawabkannya.

Untuk membuktikan kesalahan terdakwa, hakim akan melakukan cara-cara yang telah ditentukan undang-undang.

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa kecuali jika dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Menurut KUHAP, alat bukti yang sah di pengadilan, yaitu:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli,
  • surat,
  • petunjuk, dan
  • keterangan terdakwa.

Jika hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Sementara itu, apabila hakim berpendapat bahwa yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun, jika hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka hakim akan menjatuhkan pidana.

 

Referensi:

  • Khaleed, Badriyah. 2014. Panduan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Medpress Digital.
  • Sofyan, Andi Muhammad, Abd. Asis, dan Amir Ilyas. 2020. Hukum Acara Pidana: Edisi Ketiga. Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/20/00150041/apa-itu-vonis-lepas-

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke