Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Refleks Gerakkan Tangan akibat Gugup Saat Rilis Kasus

Kompas.com - 19/03/2022, 15:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikbar Firdaus, kuasa hukum tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, mengatakan bahwa kliennya gugup dan refleks menggerakkan tangan saat kasusnya dirilis ke publik oleh Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022).

Belakangan, cuplikan video saat Doni menggerak-gerakkan tangannya itu kembali beredar di media sosial.

"Nah itu dia refleks. Ya manusiawi, ada rasa gugup menghadapi persoalan yang sedemikian besarnya," kata Ikbar saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Video Viral Gerakan Tangan Doni Salmanan Saat Ekspose Kasus, Polisi: Bukan Isyarat

Ikbar mengatakan, gerakan tangan yang dilakukan Doni Salmanan terjadi karena kliennya sedang membaca sambil memegang banner.

"Itu dia lagi pegang pegang banner. Baca-baca banner," ujarnya.

Adapun dalam cuplikan video yang diunggah akun Instagram @manaberitacom, polisi sedang mengungkapkan kasus yang menjerat Doni.

Doni tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Ia sedang berdiri menghadap banner tulisan "Konferensi Pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri" dan membelakangi para awak media.

Baca juga: Dorongan Agar Hasil Kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk Pemulihan Kerugian Korban Penipuan

Selanjutnya, Doni tampak merapikan rambut dan kemudian menurunkan tangan kanannya. Lalu, ia mulai menggerak-gerakkan tangannya.

Secara terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, gerakan tangan Indra Kenz tidak barmakna apa pun.

Reinhard mengatakan, gerakan tangan Doni hanya iseng.

"Enggak ada isyarat-isyarat. Iseng saja enggak bisa diam si DS," kata Reinhard.

Untuk diktahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com