JAKARTA, KOMPAS.com - Ikbar Firdaus, kuasa hukum tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, mengatakan bahwa kliennya gugup dan refleks menggerakkan tangan saat kasusnya dirilis ke publik oleh Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022).
Belakangan, cuplikan video saat Doni menggerak-gerakkan tangannya itu kembali beredar di media sosial.
"Nah itu dia refleks. Ya manusiawi, ada rasa gugup menghadapi persoalan yang sedemikian besarnya," kata Ikbar saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Video Viral Gerakan Tangan Doni Salmanan Saat Ekspose Kasus, Polisi: Bukan Isyarat
Ikbar mengatakan, gerakan tangan yang dilakukan Doni Salmanan terjadi karena kliennya sedang membaca sambil memegang banner.
"Itu dia lagi pegang pegang banner. Baca-baca banner," ujarnya.
Adapun dalam cuplikan video yang diunggah akun Instagram @manaberitacom, polisi sedang mengungkapkan kasus yang menjerat Doni.
Doni tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Ia sedang berdiri menghadap banner tulisan "Konferensi Pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri" dan membelakangi para awak media.
Baca juga: Dorongan Agar Hasil Kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk Pemulihan Kerugian Korban Penipuan
Selanjutnya, Doni tampak merapikan rambut dan kemudian menurunkan tangan kanannya. Lalu, ia mulai menggerak-gerakkan tangannya.
Secara terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, gerakan tangan Indra Kenz tidak barmakna apa pun.
Reinhard mengatakan, gerakan tangan Doni hanya iseng.
"Enggak ada isyarat-isyarat. Iseng saja enggak bisa diam si DS," kata Reinhard.
Untuk diktahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.