JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota polisi terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, dijatuhi vonis lepas.
Vonis itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan yang digelar Jumat (18/3/2022).
Putusan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran atau pemaaf, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan, Jumat (18/3/2022).
Majelis hakim menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri. Maka, pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," jelas hakim ketua.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
Berkaca dari kasus ini, apa yang dimaksud dengan alasan pembenaran atau pemaaf dalam vonis lepas?
Vonis lepas merupakan satu dari tiga putusan pengadilan yang dapat dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
Menurut angka 11 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981, vonis majelis hakim bisa berupa 3 bentuk yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, atau putusan lepas.
"Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini," demikian bunyi aturan tersebut.
Perihal putusan lepas dan bebas juga diatur dalam Pasal 191 KUHAP.
Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas".