Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Janggal Putusan Lepas Terdakwa Unlawful Killing, YLBHI Singgung soal Temuan Komnas HAM

Kompas.com - 18/03/2022, 18:42 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai majelis hakim mestinya mempertimbangkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam perkara unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum atas empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyebut temuan Komnas HAM dapat menjadi penyeimbang karena tidak ada saksi selain terdakwa dalam insiden di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek itu.

“Ketika ada kejanggalan harus dilihat rangkaian-rangkaian sebelumnya makanya ada namanya petunjuk. Petunjuk diambil oleh hakim tentang bagaimana sebenarnya sejak awal polisi mengejar mereka,” kata Isnur dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas, Pihak Keluarga Korban: Kami Sudah Duga Sejak Awal

“Makanya kita harus mengacu pada temuan lain, misalnya temuan Komnas HAM,” sambungnya.

Dalam pandangannya ada kejanggalan pada pengambilan keputusan majelis hakim untuk memvonis lepas dua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya yakni Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.

Majelis hakim berpendapat Yusmin dan Fikri melakukan penembakan sebagai upaya membela diri.

Pertimbangan itu menurut Isnur tidak tepat. Sebab upaya membela diri hanya untuk seseorang yang berada dalam posisi sebagai korban.

“Sementara polisi ini kan dalam kondisi menguasai keadaan para korban,” tuturnya.

Baca juga: Majelis Hakim: Anggota FPI Lebih Dulu Lakukan Serangan yang Mengancam Nyawa 2 Terdakwa Unlawful Killing

Isnur pun menyangsikan keterangan terdakwa yang mengaku tidak memborgol empat laskar FPI saat membawanya ke Polda Metro Jaya.

“Justru dia salah kalau tidak memborgol. Bagaimana mungkin orang sudah mengejar berjam-jam kemudian tidak diborgol,” imbuhnya.

Perkara ini bermula ketika pihak kepolisian melakukan pengintaian pada rombongan Rizieq Shihab.

Yusmin, Fikri dan seorang rekannya bernama Elwira Pribadi kemudian terlibat dalam baku tembak dengan dua laskar FPI yang juga tewas, Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Sujud Syukur Usai Divonis Lepas

Pengejaran berlanjut hingga akhirnya ketiga anggota polisi itu bertemu empat korban yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur.

Keempatnya menyerah dan diangkut dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver bersama tiga terdakwa.

Di dalam mobil itu empat korban disebut berusaha merebut senjata api milik terdakwa.

Insiden itu yang menyebabkan keempatnya kemudian tewas pada 7 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com