JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang memvonis lepas dua terdakwa unlawful killing pada empat laskar Front Pembela Islam (FPI), Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa.
Sementara itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat menyatakan, telah menerima putusan.
“Kami menerima putusan yang mulia,” katanya melalui sambungan daring.
Baca juga: Terbukti Tembak Laskar FPI, Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas
Majelis hakim menilai Yusmin dan Fikri terbukti bersalah melakukan penembakan pada empat laskar FPI.
Tapi tindakan itu merupakan upaya membela diri, sehingga keduanya tidak bisa dijatuhi pidana.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer panuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” papar ketua Arif Nuryanta.
“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” jelasnya.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dijatuhi pidana 6 tahun penjara.
Jaksa menilai mendakwa keduanya dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas
Dalam perkara ini empat laskar FPI Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur tewas diatas mobil Daihatsu Xenia warna silver pada 7 Desember 2020.
Keempatnya ditembak oleh Yusmin, Fikri dan Elwira Pribadi karena berusaha merebut senjata.
Namun ketiga anggota polisi itu diketahui tidak memborgol keempat laskar FPI saat membawanya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Dalam proses penyidikan, Elwira meninggal dunia karena kecelakaan.
Maka hanya Yusmin dan Fikri yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.