Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa "Unlawful Killing" Laskar FPI Divonis Lepas, Jaksa Pikir-pikir

Kompas.com - 18/03/2022, 13:50 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang memvonis lepas dua terdakwa unlawful killing pada empat laskar Front Pembela Islam (FPI), Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa.

Sementara itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat menyatakan, telah menerima putusan.

“Kami menerima putusan yang mulia,” katanya melalui sambungan daring.

Baca juga: Terbukti Tembak Laskar FPI, Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas

Majelis hakim menilai Yusmin dan Fikri terbukti bersalah melakukan penembakan pada empat laskar FPI.

Tapi tindakan itu merupakan upaya membela diri, sehingga keduanya tidak bisa dijatuhi pidana.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer panuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” papar ketua Arif Nuryanta.

“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” jelasnya.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dijatuhi pidana 6 tahun penjara.

Jaksa menilai mendakwa keduanya dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas

Dalam perkara ini empat laskar FPI Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur tewas diatas mobil Daihatsu Xenia warna silver pada 7 Desember 2020.

Keempatnya ditembak oleh Yusmin, Fikri dan Elwira Pribadi karena berusaha merebut senjata.

Namun ketiga anggota polisi itu diketahui tidak memborgol keempat laskar FPI saat membawanya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Dalam proses penyidikan, Elwira meninggal dunia karena kecelakaan.

Maka hanya Yusmin dan Fikri yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com