JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada empat laskar Front Pembela Islam (FPI), Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan divonis tidak terbukti.
Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sesuai dakwaan jaksa.
“Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” sebut hakim ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Terbukti Tembak Laskar FPI, Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas
Namun majelis hakim juga menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri.
Maka pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” jelasnya.
Vonis itu diterima oleh kedua terdakwa yang dihadirkan secara online atau dalam jaringan (daring).
“Kami menerima putusan itu yang mulia,” tutur kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas
Di sisi lain jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui putusan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana 6 tahun penjara.
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yusmin dan Fikri melakukan penembakan di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver pada empat korban Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur.
Empat korban itu dinyatakan telah menyerah dan hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.
Dalam perjalanan itu terjadi upaya perebutan senjata dari korban pada terdakwa.
Hal itu memicu terjadinya insiden penembakan didalam mobil tersebut.
Selain itu dua laskar FPI lain yakni Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan juga meninggal dunia karena terlibat baku tembak sebelum insiden penembakan di dalam mobil terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.