JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemanfaatan dana insentif daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DID Tabanan, Bali, di Kantor Kepolisian Resor Tabanan, Rabu (16/3/2022).
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengusulkan dana DID dan dugaan adanya pemanfaatan dana DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: KPK Periksa Penggunaan DID untuk Proyek di Pemkab Tabanan
Adapun tujuh saksi itu adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Tabanan Made Dedy Darmasaputra, dan pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tabanan I Kadek Swardana Dwi Putra.
Kemudian pihak dari CV Aditama I Gede Made Suarjana, Ni Komang Widiantari (swasta) serta dua petani I Wayan Seuc A dan I Wayan Geledet.
Hingga kini, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.
Ia memastikan, KPK bakal menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.
Baca juga: Periksa 2 Pegawai Kemenkeu, KPK Dalami Usulan DID Tabanan
"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Dalam kasus itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada 27 Oktober 2021.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.