Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Terus Menurun, Kapan Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM?

Kompas.com - 15/03/2022, 19:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Kasus positif, angka positivity rate, dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 juga mengalami penurunan.

Lantas, kapan pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)?

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan PPKM baru akan dicabut saat Indonesia keluar dari masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali 15-21 Maret 2022

"Status dan kebijakan PPKM dicabut tentunya kalau kita sudah keluar dari masa pandemik karena PPKM itu adalah suatu tools untuk kita bisa mengevaluasi bagaimana kapasitas respons serta laju penularan di daerah kita," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Nadia mengatakan, PPKM merupakan alat yang digunakan untuk melihat perkembangan kasus Covid-19 di suatu daerah seperti peningkatan kasus Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur sudah sesuai dengan yang diharapkan.

"Jadi PPKM ini adalah alat sensitif untuk kita bisa secara cepat memberikan situasi bagaimana tadi kapastitas respons kita dan laju penularan," ujarnya.

Nadia menambahkan, pemerintah tidak akan terburu-buru mengubah status pandemi menjadi endemi. Sebab, dalam kondisi endemi, kasus Covid-19 masih akan tetap ada sehingga masyarakat saat ini didorong untuk bisa hidup berdampingan dengan Covid-19.

"Yang paling penting saat endemi walaupun kasusnya ada, tapi dia (kasus Covid-19) tidak menggangu kehidupan kita seperti saat ini," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com