Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Ahli Bahasa Sebut Twit Ferdinand Tak Bicarakan Perbedaan Agama

Kompas.com - 15/03/2022, 18:16 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli bahasa Andika Dutha Bachari menilai cuitan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tidak mengandung unsur membandingkan dua agama.

Hal itu disampaikan Andika yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).

“Dia tidak bicara perbedaan agama, tapi dia sudah melukai dengan kata-kata yang arogan,” ucap Andika.

Adapun Ferdinand didakwa menyiarkan kebohongan, menimbulkan keonaran, serta memunculkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Unsur Pidana Kasus Ferdinand Tak Gugur meski Twitnya Dihapus

Ia tersangkut perkara itu karena cuitannya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah perkara hukum Bahar bin Smith.

Andika mengungkapkan, cuitan Ferdinand arogan karena telah menggambarkan Tuhan sebagai sosok yang berbeda dengan keyakinan semua agama.

“Karena dikatakan lemah itu sebuah tenaga yang berkonotasi rendah. Jadi Tuhan yang diyakini semua agama itu kuat, ini (dalam twit Ferdinand) digambarkan lemah,” tuturnya.

Dalam pandangannya, Ferdinand telah merasa bersalah atas cuitannya itu sebab sudah menghapus dan memberikan permintaan maaf.

“Saya lihat ada itikad baik bahwa ia telah salah mengatakan hal (cuitan) tersebut,” imbuh Andika.

Baca juga: Ahli: Twit Ferdinand Hutahaean Mesti Dicermati, Kesengajaan atau Kealpaan

Dalam perkara ini Ferdinand didakwa Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Jaksa menyebut cuitan Ferdinand sebagai perbuatan yang memicu keonaran mendesak Polda Jawa Barat segera menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai pernyataan Ferdinand merupakan upaya menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com