Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Isu Amendemen UUD 1945, Jazilul Fawaid: Sampai Hari Ini, MPR Hanya Kaji PPHN

Kompas.com - 15/03/2022, 15:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menegaskan, hingga kini pihaknya hanya melakukan kajian terhadap usulan amendemen Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons ramainya usulan penundaan pemilu yang dikhawatirkan terjadi lewat amendemen UUD 1945.

"Sampai hari ini, MPR hanya mengerjakan tugas kajian terkait dengan rekomendasi dari MPR lama yaitu PPHN," kata Jazilul dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Soal Amendemen, Pimpinan MPR: Rakyat Tidak Terlalu Berkehendak, PPHN Biasa-biasa Saja

Jazilul mengatakan, kajian amendemen terhadap PPHN itu pun masih belum terlalu kuat, termasuk dukungan dari rakyat. 

"Kami melihatnya sangat sedikit sekali (dukungan rakyat). Pak M Qodari (Direktur Eksekutif Indo Barometer), lembaga survei yang memotret seberapa besar kemauan masyarakat untuk adanya PPHN, pernah ada, tapi tidak (kuat)," jelasnya.

Menurut Jazilul, MPR pun hingga kini juga belum menerima pengajuan amendemen terkait wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Lebih jauh, dia mengatakan, usulan penundaan pemilu perlu dikaji lebih dalam.

Baca juga: Jimly: Jabatan Presiden Diperpanjang lewat Amendemen UUD 1945 Pengkhianatan terhadap Negara

 

Sebab, Konstitusi tidak mengatur mengenai penundaan pemilu.

"Soal penundaan pemilu memang di Konstitusi kita tidak disebutkan. Tidak ada aturan di Konstitusi kita, karena Konstitusi kita Pasal 22 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," tutur Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Diketahui bersama, isu amendemen UUD 1945 bergulir usai munculnya usulan penundaan Pemilu 2024.

Baca juga: PDI-P Pertanyakan Kapasitas Luhut Bicara Soal Penundaan Pemilu

Usulan itu pertama kali disuarakan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Muhaimin mengatakan, pemilu 2024 sebaiknya ditunda karena dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Usulan itu pun juga didukung dua ketua umum partai politik seperti Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com