Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons ramainya usulan penundaan pemilu yang dikhawatirkan terjadi lewat amendemen UUD 1945.
"Sampai hari ini, MPR hanya mengerjakan tugas kajian terkait dengan rekomendasi dari MPR lama yaitu PPHN," kata Jazilul dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Jazilul mengatakan, kajian amendemen terhadap PPHN itu pun masih belum terlalu kuat, termasuk dukungan dari rakyat.
"Kami melihatnya sangat sedikit sekali (dukungan rakyat). Pak M Qodari (Direktur Eksekutif Indo Barometer), lembaga survei yang memotret seberapa besar kemauan masyarakat untuk adanya PPHN, pernah ada, tapi tidak (kuat)," jelasnya.
Menurut Jazilul, MPR pun hingga kini juga belum menerima pengajuan amendemen terkait wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Lebih jauh, dia mengatakan, usulan penundaan pemilu perlu dikaji lebih dalam.
Sebab, Konstitusi tidak mengatur mengenai penundaan pemilu.
"Soal penundaan pemilu memang di Konstitusi kita tidak disebutkan. Tidak ada aturan di Konstitusi kita, karena Konstitusi kita Pasal 22 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," tutur Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Diketahui bersama, isu amendemen UUD 1945 bergulir usai munculnya usulan penundaan Pemilu 2024.
Usulan itu pertama kali disuarakan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Muhaimin mengatakan, pemilu 2024 sebaiknya ditunda karena dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Usulan itu pun juga didukung dua ketua umum partai politik seperti Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/15391451/muncul-isu-amendemen-uud-1945-jazilul-fawaid-sampai-hari-ini-mpr-hanya-kaji