Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penyuap Bupati PPU ke Jaksa

Kompas.com - 11/03/2022, 18:44 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Achmad Zuhdi alias yudi, tersangka pemberi suap kepada Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke tim Jaksa.

Yudi merupakan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Hari ini, tim Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik dengan tersangka AZ (Achmad Zuhdi) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: MAKI Minta KPK Usut Kasus Korupsi Kapal Tongkang Rp 240 Miliar yang Diduga Libatkan Kakak Bupati PPU

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Yudi dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk waktu selama 20 hari mulai hari ini sampai dengan 30 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Ali, tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ucap Ali.

Yudi dan Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari lalu.

Baca juga: KPK Dalami Permintaan Uang Bupati PPU Abdul Gafur kepada Kontraktor Proyek

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Selain Yudi dan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com