JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset para tersangka kasus investasi ilegal senilai Rp 1,5 triliun.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun (aset) yang sudah kita sita. Nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK,” tutur Agus.
Namun demikian Agus tak merinci siapa saja pihak yang asetnya disita oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum Kawal Kasus Penipuan Binomo Tersangka Indra Kenz
Ia lantas menyampaikan beberapa modus investasi ilegal yang ditemukan kepolisian.
Pertama, modus menjanjikan keuntungan besar dari modal atas investasi properti, saham, atau trading komoditi yang fiktif.
“Kedua, modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, tapi digunakan untuk kepentingan pengurus,” paparnya.
Ketiga, lanjut Agus, modus koperasi yang tidak sesuai aturan perbankan yaitu dengan mengumpulkan dana dari masyarakat bukan anggota koperasi.
Terakhir terkait dengan penipuan online dengan mengajak melakukan trading di bursa komoditi yang belum berizin.
“Jadi fiktif dan dana (masyarakat) kemudian digelapkan,” kata dia.
Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Binary Option yang Diduga Lakukan Pencucian Uang
Agus meminta masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan berbagai tawaran menggiurkan dengan keuntungan dalam jumlah besar.
“Sebab semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadi penipuan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya PPATK telah membekukan 121 rekening yang digunakan untuk investasi ilegal dengan jumlah hampir Rp 355 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavananda pun mengungkapkan ada 375 laporan terkait transaksi investasi ilegal di sejumlah aplikasi seperti Sunmod Alkes, Forex, Viral Blast, Aviliator.
Jumlah transaksi itu mencapai Rp 8,267 triliun.
Baca juga: Tersangka Arisan Fiktif di Sumedang dan Bandung Pamer Hidup Mewah di Medsos, Polisi: Menarik Korban