JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait penanganan Covid-19 yang mulai berlaku mulai 8 Maret 2022.
Empat SE tersebut adalah SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE Satgas Nomor 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE Satgas Nomor 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE Satgas Nomor 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.
Juru Bicara Satgas Penanganan Wiku Adisasmito mengatakan, empat SE Satgas tersebut juga berdampingan bersama Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang diterbitkan sehari sebelumnya.
"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Satgas: Kasus Covid-19 Sudah Turun dari Puncak Gelombang Omicron
Adapun rincian empat SE Satgas terbaru sebagai berikut:
1. SE Satgas No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun SE ini menyeragamkan syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada seluruh moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.
Pertama, tidak diperlukan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.
Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama dan bagi pelaku perjalanan yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.
Sebagai catatan, pelaku perjalanan yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan. Aturan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.
2. SE Satgas Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama yaitu, pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga.
Baca juga: Hoaks, Surat Edaran Satgas Covid-19 Sebut Pandemi Dicabut dan Tak Berlaku Lagi
Kemudian, kewajiban tes ulang Covid-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.
Kedua, penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama danyang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Selain itu, kewajiban melakukan tes Covid-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.
Baca juga: Satgas Covid-19 Solo Sebut Tren Kasus Baru Mulai Turun: Sudah Banyak yang Sembuh