JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengonfirmasi bahwa mulai keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Aturan tersebut selaras dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus menyebutkan, guna memvalidasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," kata Joni dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Penumpang yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis 1 harus tetap melampirkan surat keterangan negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) atau antigen (berlaku 1x24 jam).
"Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata Joni.
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.
Baca juga: Naik Kereta Api Tidak Perlu Antigen dan PCR, Kapan Mulai Berlaku?
Kemudian, penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tidak boleh melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh dan dipersilakan membatalkan tiket, begitu pun pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang.
"Sesuai SE Kemenhub Nomor 25 pula, kapasitas angkut KA jarak jauh adalah maksimum 100 persen.
"Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api," jelas Joni.
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: Aturan Belum Terbit, Perjalanan Udara dan Kereta Api Masih Wajib Tes PCR-Antigen
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ungkap Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.