Teranyar, Komnas HAM mengungkap hasil penyelidikan mereka pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, di mana banyak warga binaan jadi korban penyiksaan dan perendahan martabat akibat "pembersihan lapas dari peredaran narkotika".
Ia menyampaikan, Indonesia sejak 1998 telah meratifikasi konvensi internasional antipenyiksaan, perendahan martabat manusia, dan penghukuman yang tidak manusiawi.
'"Dalam konvensi antipenyiksaan itu, jelas sekali ada banyak pasal yang sudah menjadi hukum nasional kita karena sudah diratifikasi Presiden Habibie. Dalam pasal-pasal dikatakan, standar HAM tetap harus diberlakukan kepada terperiksa, termasuk yang ditangkap, ditahan, diadili, narapidana," jelas Taufan dalam jumpa pers, Jumat (7/3/2022).
"Ada lagi instrumen yang jadi standar internasional, yang disebut Nelson Mandela rules. Tidak boleh ada penyiksaan, kekerasan, perendahan martabat, penghukuman yang tidak manusiawi," imbuhnya.
Dalam kasus Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, ia memberi contoh, "pendisiplinan warga binaan" dijadikan pembenaran untuk menyiksa dan merendahkan tahanan.
Taufan mengapresiasikan inisiatif pimpinan lapas untuk mendisiplinkan warga binaan, tetapi cara-cara yang merendahkan hak asasi manusia tidak dapat dibenarkan.
Terlebih, para petugas lapas merupakan orang-orang terlatih.
"Ada kan teknik lain. Mereka (petugas lapas) kan ada kurikulum, ada sekolahnya. Mereka ada pendidikan khusus, training-training tambahan, gunakan dong keahlian itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia," kata Taufan.
"Jangan dalam rangka mendisiplinkan narapidana, kemudian melakukan pemukulan. Pendisiplinan itu harus didukung pemahaman dia tentang hak asasi manusia. Jangan merendahkan martabat orang," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/16514451/komnas-ham-tegaskan-napi-dan-tahanan-tak-boleh-disiksa-dengan-dalih-apa-pun