Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Pendisiplinan Warga Binaan Lapas Tak Jadi Pembenaran Mereka Boleh Disiksa

Kompas.com - 07/03/2022, 15:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengkritik model "pendisiplinan" warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini dianggap identik dengan tindakan kekerasan terhadap para narapidana.

Baru-baru ini, Komnas HAM mengungkap peristiwa serupa pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, di mana banyak warga binaan jadi korban penyiksaan dan perendahan martabat akibat "pembersihan lapas dari peredaran narkotika".

"Jangan dalam rangka mendisiplinkan narapidana, kemudian melakukan pemukulan. Pendisiplinan itu harus didukung pemahaman dia tentang hak asasi manusia. Jangan merendahkan martabat orang," ujar Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, pada jumpa pers, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Penyiksaan Warga Binaan di Lapas Yogyakarta

"Ada kan teknik lain. Mereka (petugas lapas) kan ada kurikulum, ada sekolahnya. Mereka ada pendidikan khusus, training-training tambahan, gunakan dong keahlian itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia," lanjutnya.

Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam mengatakan, penyiksaan ini bukan saja karena pengawasan yang lemah sehingga terjadi peredaran narkotika di dalam lapas, tetapi juga soal pola pikir.

"Ada yang lebih subtil dari pengawasan. Jangan karena orientasinya membersihkan karena ini lapas narkoba, semua pihak tutup mata," kata Anam.

Ia melanjutkan, jika ada praktik-praktik terlarang di dalam lapas, maka tindakan yang harus diambil adalah tindakan hukum.

Baca juga: Potret Kengerian Kebakaran Lapas Tangerang: Tak Ada Bunyi Lonceng, Damkar Tiba Usai 30 Menit, Napi Tewas Tak Berani Terjang Api

Tindakan hukum ini dianggap penting untuk mencegah penyelundupan narkotika di dalam lapas terulang oleh siapa pun yang "bermain", baik warga binaan atau petugas lapas itu sendiri.

"Harus dihukum pidana sebagai bagian dari pengedar bukan pemakai. Itu lebih penting daripada melakukan tindakan-tindakan tidak manusiawi. Orientasi untuk membersihkan (lapas) tidak memberikan legitimasi untuk melakukan kekerasan," jelas Anam.

Hasil penyelidikan Komnas HAM, penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta disertai pula dengan sejumlah tindakan "merendahkan martabat manusia" dengan sedikitnya 13 alat bukti

Baca juga: Bantah Tak Berikan Hak Napi Lapas Yogyakarta, Kemenkumham Ancam Cabut Bebas Bersyarat Pelapor

Tindakan perendahan martabat warga binaan itu meliputi perintah untuk memakan muntahan, meminum dan mencuci muka dengan air seni, hingga telanjang dan dicambuki ketika mencabut rumput.

Sementara itu, penyiksaan terhadap warga binaan meliputi pencambukan menggunakan selang, pemukulan, penamparan, penendangan, dan penginjakan.

Akibat dari kekerasan-kekerasan ini, banyak warga binaan mengalami rasa tertekan secara mental, selain juga mengidap luka-luka.

Sebagian warga binaan bahkan disebut masih mengalami bekas luka atau luka bernanah hingga kunjungan terakhir Komnas HAM ke lapas tersebut pada November 2021 silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com