JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengkritik model "pendisiplinan" warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini dianggap identik dengan tindakan kekerasan terhadap para narapidana.
Baru-baru ini, Komnas HAM mengungkap peristiwa serupa pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, di mana banyak warga binaan jadi korban penyiksaan dan perendahan martabat akibat "pembersihan lapas dari peredaran narkotika".
"Jangan dalam rangka mendisiplinkan narapidana, kemudian melakukan pemukulan. Pendisiplinan itu harus didukung pemahaman dia tentang hak asasi manusia. Jangan merendahkan martabat orang," ujar Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, pada jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Penyiksaan Warga Binaan di Lapas Yogyakarta
"Ada kan teknik lain. Mereka (petugas lapas) kan ada kurikulum, ada sekolahnya. Mereka ada pendidikan khusus, training-training tambahan, gunakan dong keahlian itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia," lanjutnya.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam mengatakan, penyiksaan ini bukan saja karena pengawasan yang lemah sehingga terjadi peredaran narkotika di dalam lapas, tetapi juga soal pola pikir.
"Ada yang lebih subtil dari pengawasan. Jangan karena orientasinya membersihkan karena ini lapas narkoba, semua pihak tutup mata," kata Anam.
Ia melanjutkan, jika ada praktik-praktik terlarang di dalam lapas, maka tindakan yang harus diambil adalah tindakan hukum.
Tindakan hukum ini dianggap penting untuk mencegah penyelundupan narkotika di dalam lapas terulang oleh siapa pun yang "bermain", baik warga binaan atau petugas lapas itu sendiri.
"Harus dihukum pidana sebagai bagian dari pengedar bukan pemakai. Itu lebih penting daripada melakukan tindakan-tindakan tidak manusiawi. Orientasi untuk membersihkan (lapas) tidak memberikan legitimasi untuk melakukan kekerasan," jelas Anam.
Hasil penyelidikan Komnas HAM, penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta disertai pula dengan sejumlah tindakan "merendahkan martabat manusia" dengan sedikitnya 13 alat bukti
Baca juga: Bantah Tak Berikan Hak Napi Lapas Yogyakarta, Kemenkumham Ancam Cabut Bebas Bersyarat Pelapor
Tindakan perendahan martabat warga binaan itu meliputi perintah untuk memakan muntahan, meminum dan mencuci muka dengan air seni, hingga telanjang dan dicambuki ketika mencabut rumput.
Sementara itu, penyiksaan terhadap warga binaan meliputi pencambukan menggunakan selang, pemukulan, penamparan, penendangan, dan penginjakan.
Akibat dari kekerasan-kekerasan ini, banyak warga binaan mengalami rasa tertekan secara mental, selain juga mengidap luka-luka.
Sebagian warga binaan bahkan disebut masih mengalami bekas luka atau luka bernanah hingga kunjungan terakhir Komnas HAM ke lapas tersebut pada November 2021 silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.