Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Turis Masuk Bali Tanpa Karantina dan Warga dari 23 Negara Dapat Visa On Arrival

Kompas.com - 07/03/2022, 07:45 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sudah bisa masuk Bali tanpa harus menjalani masa karantina, mulai Senin (7/3/2022) ini.

Kebijakan itu merupakan salah satu keputusan dari rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam rakor tersebut, turut hadir Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB.

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Dimulai 7 Maret, Turis dari 23 Negara Bisa Dapat Visa on Arrival di Bali

"Namun kebijakan akan dilaksanakan berdasarkan perkembangan data pandemi ke depan," lanjut Luhut.

Semula, rencana pemberlakuan kebijakan baru tentang PPLN masuk Bali akan diterapkan pada 14 Maret ini, tetapi akhirnya dimajukan sepekan lebih awal menjadi per 7 Maret 2022.

Tak hanya masuk Bali tanpa karantina, ada satu lagi kebijakan yang diputuskan dalam rakor tersebut, yaitu pemberlakuan layanan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) bagi PPLN mulai hari ini.

VOA bagi 23 negara

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan VOA khusus wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku hari ini dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA khusus wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis, kemarin.

"Namun, Orang Asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," ujar dia.

Syarat yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata di counter Imigrasi adalah sebagai berikut:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan.
  • Harus memliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

“Izin Tinggal yang berasal dari VOA khusus wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali," kata Saleh.

Baca juga: Satgas Yakin Uji Coba Bebas Karantina Masuk Bali Tak Picu Lonjakan Kasus Covid-19

"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata dia.

Orang Asing diimbau kooperatif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com