JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wandy Tuturoong mengatakan, momentum pemerintah dan DPR sepakat soal pemindahan soal ibu kota negara (IKN), seperti yang terjadi saat ini, belum tentu terulang setelah tahun 2024. Karena itu, pemerintah kini bekerja agar pemindahan IKN ke Kalimantan Timur sukses terlaksana.
“Kami akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting," kata Wandy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2022).
"Supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca-2024,” ujar dia.
Baca juga: Risiko Kegagalan Tinggi, Pemindahan IKN Diminta Hati-hati
Wandy melanjutkan, pemerintah saat ini melakukan akselerasi proses operasional IKN agar proses pendirian lembaga baru tersebut bisa segera direalisasikan.
Menurutnya, amanat UU tentang IKN menyebutkan Badan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022.
"Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun,” kata Wandy.
Dia memastikan, pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah diatur dengan rinci proses transisinya.
“Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4,” kata Wandy.
Dia mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya butuh waktu.
Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam kepres, hingga pengisian struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
Ia mencontohkan pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu 3-4 bulan untuk bisa beroperasi penuh.
“Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Badan Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada," ungkap Wandy.
"Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” lanjut dia.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Percepat Proses Operasional Otorita IKN
Wandy juga memastikan Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian sejumlah draf aturan turunan UU IKN. Di antaranya yakni Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.