KOMPAS.com - Keberadaan warga negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dan Undang-Undang atau UU.
Warga negara menurut pasal 26 ayat 1 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang dipergunakannya.
Oleh karena itu, seseorang menjadi anggota atau warga sebuah negara haruslah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Salah satunya mengatur mengenai asas kewarganegaraan yang diterapkan.
Lebih lanjut, asas kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
Selain asas kewarganegaraan umum yang meliputi asas ius sanguinis, ius soli, asas kewarganearaan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas, UU Nomor 12 Tahun 2006 juga mengatur asas khusus yang menjadi dasar penyusunan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: 4 Asas Kewarganegaraan
Berikut asas kewarganegaraan khusus menurut UU Nomor 12 Tahun 2006:
- Asas Kepentingan Nasional: Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia. Tekadnya adalah mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
- Asas Perlindungan Maksimum: Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia atau WNI dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun luar negeri.
- Asas Persamaan dalam Hukum dan Pemerintahan: Asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
- Asas Kebenaran Substantif: Prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
- Asas Nondiskriminatif: Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, dan jenis kelamin.
- Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM: Asas dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
- Asas Keterbukaan: Asas yang menentukan bahwa segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
- Asas Publisitas: Asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
Referensi
- Herdiawanto, Heri, Fokky Fuad Wasitaatmadja dan Jumanta Hamdayama. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenadamedia Group
- Isharyanto. 2021. Hukum Kewargangeraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Absolute Media
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.