KOMPAS.com - Warga negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Warga negara menjadi salah satu unsur yang harus dimiliki oleh sebuah negara.
Sedangkan, kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Adanya suatu ikatan bisa dilandasi oleh hukum ataupun pengakuan dari masyarakat setempat.
Sebagai warga negara yang tinggal di sebuah negara, maka warga negara memiliki aturan yang diatur melalui hukum yang bersifat mengikat. Sehingga warga negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kewarganegaraannya.
Berikut empat asas kewarganegaraan:
Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan di mana dia dan orang tuanya berada atau dilahirkan.
Contohnya adalah ketika seseorang lahir di negara A dan orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.
Negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina, Jepang, Belgia, Spanyol, Polandia.
Baca juga: Kini, Urus Status Kewarganegaraan Jadi Lebih Cepat Lewat Aplikasi SAKE
Asas ius soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat ia dilahirkan.
Contohnya adalah ketika seseorang dilahirkan di negara A, maka ia menjadi warga negara A. Meskipun orang tuanya adalah warga negara B.
Negara yang menganut asas ius soli adalah Inggris, Amerika Serikat, Mesir, dan lain-lain.
Asas persamaan hukum adalah asas kewarganegaraan yang didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpisah sebagai inti dari masyarakat.
Berdasarkan asas persamaan hukum, diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama atau satu.
Asas persamaan derajat adalah asas kewargnegaraan yang didasarkan pada pemikiran bahwa perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan.
Baik suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya. Mereka dapat memiliki kewarganegaraan yang berbeda seperti sebelum adanya perkawinan.
Baca juga: Kunjungi Amerika, Menkumham Sosialisasikan Pelayanan Kewarganegaraan Elektronik
Asas kewargenagaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Berdasarkan UU tersebut, asas kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia adalah:
Penerapan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat memunculkan masalah, termasuk yang dihadapi oleh Indonesia.
Masalah kewarganegaraan tersebut adalah:
Referensi