Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Asas Kewarganegaraan

Kompas.com - 22/02/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Warga negara menjadi salah satu unsur yang harus dimiliki oleh sebuah negara.

Sedangkan, kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Adanya suatu ikatan bisa dilandasi oleh hukum ataupun pengakuan dari masyarakat setempat.

Asas Kewarganegaraan 

Sebagai warga negara yang tinggal di sebuah negara, maka warga negara memiliki aturan yang diatur melalui hukum yang bersifat mengikat. Sehingga warga negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kewarganegaraannya.

Berikut empat asas kewarganegaraan:

Asas Keturunan atau Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan di mana dia dan orang tuanya berada atau dilahirkan.

Contohnya adalah ketika seseorang lahir di negara A dan orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.

Negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina, Jepang, Belgia, Spanyol, Polandia.

Baca juga: Kini, Urus Status Kewarganegaraan Jadi Lebih Cepat Lewat Aplikasi SAKE

Asas Tempat Kelahiran atau Ius Soli

Asas ius soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat ia dilahirkan.

Contohnya adalah ketika seseorang dilahirkan di negara A, maka ia menjadi warga negara A. Meskipun orang tuanya adalah warga negara B.

Negara yang menganut asas ius soli adalah Inggris, Amerika Serikat, Mesir, dan lain-lain.

Asas Persamaan Hukum

Asas persamaan hukum adalah asas kewarganegaraan yang didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpisah sebagai inti dari masyarakat.

Berdasarkan asas persamaan hukum, diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama atau satu.

Asas Persamaan Derajat

Asas persamaan derajat adalah asas kewargnegaraan yang didasarkan pada pemikiran bahwa perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan.

Baik suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya. Mereka dapat memiliki kewarganegaraan yang berbeda seperti sebelum adanya perkawinan.

Baca juga: Kunjungi Amerika, Menkumham Sosialisasikan Pelayanan Kewarganegaraan Elektronik

Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Asas kewargenagaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Berdasarkan UU tersebut, asas kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia adalah:

  • Asas Ius Sanguinis: Asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat ia dilahirkan.
  • Asas Ius Soli secara Terbatas: Asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran. Diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  • Asas Kewarganegaraan Tunggal: Asas yang menentukan hanya satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas Kewarganegaraan ganda terbatas: Asas yang menentukan kewaraganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan sesuai Undang-Undang.

Penerapan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat memunculkan masalah, termasuk yang dihadapi oleh Indonesia.

Masalah kewarganegaraan tersebut adalah:

  • Apatride: Orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatride: Orang yang memiliki dua kewarganegaraan atau rangkap.
  • Multipatride: Orang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.

 

Referensi

  • Johan, Teuku Saiful Bahri. 2018. Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia. Yogyakarta: Deepublish
  • Isharyanto. 2015. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: CV Absolute Media
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com