Salin Artikel

Mengenal SKP2 dari Kejaksaan dalam Kasus Nurhayati

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia dilaporkan bakal menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Nurhayati.

Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi, di daerah Cirebon, Jawa Barat. Berkas kasus itu pun sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya akan memproses SKP2 bagi Nurhayati.

Kasus itu menjadi sorotan lantaran Nurhayati yang merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.

Proses penerbitan SKP2 dalam perkara penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejaksaan diberi wewenang untuk menerbitkan SKP2 dengan dua alasan, yaitu penuntutan perkara dihentikan demi kepentingan hukum karena tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum.

Hal itu diatur dalam Pasal 32 (c) UU Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 140 KUHAP.

Pada Pasal 140 KUHAP, penuntut umum dapat menghentikan penuntutan kalau barang bukti tidak cukup atau perbuatan yang disangka bukan tindak pidana.

Sedangkan pada Pasal 32 (c) UU Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan memperbolehkan Jaksa Agung menyampingkan suatu perkara apabila perlu sebab ‘kepentingan umum’.

Dalam kasus Nurhayati, jika nantinya SKP2 diterbitkan maka tidak akan menimbulkan persoalan hukum. Namun, ada dampak yang ditimbulkan terhadap Nurhayati karena penyidik pada Polres Cirebon sudah menetapkannya sebagai tersangka walaupun perkara yang dituduhkan kepadanya bakal terhenti dalam tahap penuntutan.

Permasalahan itu adalah soal rehabilitasi nama baik Nurhayati setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini KUHAP tidak mengatur soal rehabilitasi, ganti rugi atau kompensasi, dan restitusi terhadap seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka, tetapi kasusnya dihentikan dalam tahap penuntutan.

KUHAP hanya mengatur pemberian pemulihan dan rehabilitasi atas penangkapan, penahanan, penuntutan, dan diadilinya seseorang tanpa dasar undang-undang atau karena kekeliruan orangnya (Pasal 1 butir 23).

Sedangkan rehabilitasi yang diatur pada Pasal 97 ayat (1) dan (2) adalah pemulihan dan rehabilitasi diberikan kepada terdakwa yang dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum.

Dalam hal ini orang yang dimaksud sudah menjalani proses penanganan perkara hingga tahap pengadilan. Jika seorang terdakwa diputus bebas, ataupun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dia berhak memperoleh rehabilitasi. Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/09210271/mengenal-skp2-dari-kejaksaan-dalam-kasus-nurhayati

Terkini Lainnya

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke