KOMPAS.com - Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu consituer yang artinya membentuk. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dasar suatu negara.
Dapat dikatakan, konstitusional adalah suatu tindakan atau perilaku yang harus selalu didasarkan kepada konstitusi yang ada. Konstitusi dalam pengertian sehari-hari dipahami sebagai naskah tertulis.
Konstitusi merupakan keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Dalam perkembangannya, konstitusi sangat mungkin mengalami perubahan. Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu:
Baca juga: Soal Usulan Penundaan Pemilu, KSP: Presiden Selalu Mengacu pada Konstitusi
Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi, yaitu:
Renewal atau pembaruan adalah sistem perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang benar-benar baru.
Negara yang menganut sistem ini adalah Jerman, Perancis, Belanda.
Amandemen atau perubahan adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi yang asli.
Salah satu negara yang menganut sistem ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
Terdapat empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu:
Salah satu prosedur perubahan konstitusi melalui sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat.
Misalnya dapat ditetapkan kuorum atau jumlah minimal anggota yang harus hadir dalam rapat untuk sidang yang membahas perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimal anggota untuk menerimanya.
Prosedur ini dilakukan dengan syarat yang lebih berat daripada jika badan legislatif membuat undang undang biasa (bukan undang-undang dasar).
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
Referendum atau plebisit adalah prosedur perubahan konstitusi dengan proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan.
Pemungutan suara dilakukan oleh rakyat yang memiliki hak suara.
Prosedur perubahan konstitusi yang dilakukan oleh negara-negara bagian dalam negara federal.
Perubahan undang-undang dasar dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian menyetujuinya. Misalnya Amerika Serikat di mana 3/4 dari 50 negara bagian harus menyetujui.
Prosedur musywarah khusus adalah perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Referensi