Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Perubahan Konstitusi Negara

Kompas.com - 28/02/2022, 05:45 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu consituer yang artinya membentuk. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dasar suatu negara.

Dapat dikatakan, konstitusional adalah suatu tindakan atau perilaku yang harus selalu didasarkan kepada konstitusi yang ada. Konstitusi dalam pengertian sehari-hari dipahami sebagai naskah tertulis.

Konstitusi merupakan keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Dalam perkembangannya, konstitusi sangat mungkin mengalami perubahan. Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu:

  • Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan.
  • Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.
  • Perlunya memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya. Seperti memberbaiki konsisteni hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.
  • Perlunya memperbarui beberapa kententuan yang tidak lagi relevan dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara.

Baca juga: Soal Usulan Penundaan Pemilu, KSP: Presiden Selalu Mengacu pada Konstitusi

Sistem Perubahan Konstitusi

Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi, yaitu:

Renewal atau Pembaruan

Renewal atau pembaruan adalah sistem perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang benar-benar baru.

Negara yang menganut sistem ini adalah Jerman, Perancis, Belanda.

Amandemen atau Perubahan

Amandemen atau perubahan adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi yang asli.

Salah satu negara yang menganut sistem ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat.

Prosedur dalam Perubahan Konstitusi

Terdapat empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu:

Sidang Badan Legislatif

Salah satu prosedur perubahan konstitusi melalui sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat.

Misalnya dapat ditetapkan kuorum atau jumlah minimal anggota yang harus hadir dalam rapat untuk sidang yang membahas perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimal anggota untuk menerimanya.

Prosedur ini dilakukan dengan syarat yang lebih berat daripada jika badan legislatif membuat undang undang biasa (bukan undang-undang dasar).

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Putusan Mahkamah Konstitusi

Referendum atau Plebisit

Referendum atau plebisit adalah prosedur perubahan konstitusi dengan proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan.

Pemungutan suara dilakukan oleh rakyat yang memiliki hak suara.

Perubahan Konstitusi di Negara Federal

Prosedur perubahan konstitusi yang dilakukan oleh negara-negara bagian dalam negara federal.

Perubahan undang-undang dasar dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian menyetujuinya. Misalnya Amerika Serikat di mana 3/4 dari 50 negara bagian harus menyetujui.

Prosedur Musyawarah Khusus

Prosedur musywarah khusus adalah perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

 

Referensi

  • Herdiawanto, Heri, Fokky Fuad Wasitaatmadja, dan Jumanta Hamdayama. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenadamedia Group
  • Budiardjo, Miriam. 2003. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com