JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, alasan kepuasan publik atas kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tidak bisa menjadi dasar usulan perpanjangan masa jabatan presiden.
Ia mengatakan, dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa masa jabatan presiden 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode yaitu 5 tahun.
"Sehebat apapun seorang presiden begitu dia telah menjalani dua periode masing-masing 5 tahun maka dia tidak boleh lagi untuk dipilih," kata Feri dalam diskusi secara virtual, Sabtu (26/2/2022).
Feri mengatakan, UUD 1945 telah membatasi masa jabatan presiden agar muncul siklus ketatanegaraan dan generasi baru untuk melanjutkan dan memperbaiki pemerintahan.
Namun, bila presiden dan partai-partai yang ada melewati apa yang sudah diatur dalam UUD 1945, maka secara tidak langsung mereka sudah menggeser sistem presidensial yang ada.
Baca juga: Wacana Pemilu Diundur, AHY: Tidak Logis, Apa Dasarnya?
"Satu-satunya perbedaan raja dengan presiden itu adalah pembatasan kekuasaan termasuk pembatasan masa jabatan. Itu bedanya, kalau dia (presiden) melanjutkan dari apa yang dikehendaki konstitusi dia akan semakin mendekati sistem kerajaan," ujarnya.
Selain itu, ia khawatir dengan pernyataan tiga ketua umum partai politik yaitu PKB, Partai Golkar dan PAN terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
Pernyataan ketiga ketum partai tersebut, menurutnya, terkesan sudah terlalu nyaman berada di lingkaran koalisi pendukung pemerintah.
"Jadi mungkin pembagian kekuasaannya sudah rempah-rempahnya quote and quote sudah ternikmati, jadi maunya dilanjutkan saja," ucapnya.
Berdasarkan hal itu, Feri menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak tegas untuk menghentikan isu perpanjangan masa jabatan tersebut.
"Tidak cukup dengan perkataan, tetapi tindakan misalnya presiden bisa menyatakan agar penyelenggara Pemilu segera menyiapkan tahapan-tahapan Pemilu agar dilakukan proses yang memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu berlangsung," kata Feri.
Baca juga: Manuver Minta Pemilu Diundur, Cak Imin Dinilai Khawatir Kalah karena Elektabilitas Susah Ngangkat
Sebelumnya diberitakan, tiga ketua umum partai politik yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan wacana perpajangan masa jabatan presiden.
Baru-baru ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan partainya akan setuju apabila jadwal Pemilihan Umum 2024 dipertimbangkan untuk diundur.
"PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Menurut Zulkifli, setidaknya ada lima alasan yang membuat partai berlogo matahari putih itu yang mendasari Pemilu perlu ditunda.