Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako Nilai Tak Bisa Perpanjang Masa Jabatan Karena Alasan Puas dengan Kinerja Presiden

Kompas.com - 26/02/2022, 15:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, alasan kepuasan publik atas kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tidak bisa menjadi dasar usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia mengatakan, dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa masa jabatan presiden 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode yaitu 5 tahun.

"Sehebat apapun seorang presiden begitu dia telah menjalani dua periode masing-masing 5 tahun maka dia tidak boleh lagi untuk dipilih," kata Feri dalam diskusi secara virtual, Sabtu (26/2/2022).

Feri mengatakan, UUD 1945 telah membatasi masa jabatan presiden agar muncul siklus ketatanegaraan dan generasi baru untuk melanjutkan dan memperbaiki pemerintahan.

Namun, bila presiden dan partai-partai yang ada melewati apa yang sudah diatur dalam UUD 1945, maka secara tidak langsung mereka sudah menggeser sistem presidensial yang ada.

Baca juga: Wacana Pemilu Diundur, AHY: Tidak Logis, Apa Dasarnya?

"Satu-satunya perbedaan raja dengan presiden itu adalah pembatasan kekuasaan termasuk pembatasan masa jabatan. Itu bedanya, kalau dia (presiden) melanjutkan dari apa yang dikehendaki konstitusi dia akan semakin mendekati sistem kerajaan," ujarnya.

Selain itu, ia khawatir dengan pernyataan tiga ketua umum partai politik yaitu PKB, Partai Golkar dan PAN terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Pernyataan ketiga ketum partai tersebut, menurutnya, terkesan sudah terlalu nyaman berada di lingkaran koalisi pendukung pemerintah.

"Jadi mungkin pembagian kekuasaannya sudah rempah-rempahnya quote and quote sudah ternikmati, jadi maunya dilanjutkan saja," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, Feri menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak tegas untuk menghentikan isu perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Tidak cukup dengan perkataan, tetapi tindakan misalnya presiden bisa menyatakan agar penyelenggara Pemilu segera menyiapkan tahapan-tahapan Pemilu agar dilakukan proses yang memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu berlangsung," kata Feri.

Baca juga: Manuver Minta Pemilu Diundur, Cak Imin Dinilai Khawatir Kalah karena Elektabilitas Susah Ngangkat


Sebelumnya diberitakan, tiga ketua umum partai politik yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan wacana perpajangan masa jabatan presiden.

Baru-baru ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan partainya akan setuju apabila jadwal Pemilihan Umum 2024 dipertimbangkan untuk diundur.

"PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Menurut Zulkifli, setidaknya ada lima alasan yang membuat partai berlogo matahari putih itu yang mendasari Pemilu perlu ditunda.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com