Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Jelaskan Penerapan Sistem Bubble di Bali untuk Aktivitas Skala Besar

Kompas.com - 25/02/2022, 07:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sejak awal 2022, pemerintah menyusun beberapa rincian protokol sistem bubble khusus untuk mendukung beberapa kegiatan.

Di antaranya travel bubble di kawasan pariwisata antara Batam, Bintan, dan Singapura.

Lalu, sistem bubble Penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, rangkaian Kegiatan delegasi G20 di Indonesia.

"Terbaru yaitu Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 8 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Dalam Masa Pandemi Covid-19," ujar Wiku dilansir dari siaran pers Satgas Covid-19, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Setelah dari Batam, 29 Turis Travel Bubble Asal Singapura ke Bintan Besok

Pada prinsipnya, sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang membagi orang yang terlibat ke dalam kelompok berbeda dan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi dan penerapan prinsip karantina.

Untuk sistem bubble di Bali, kata Wiku, pertama, untuk pelaku perjalanan yang hendak memasuki kawasan bubble.

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki kawasan bubble di Bali melalui Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa maupun secara transit.

Sebagaimana PPLN lainnya, skrining kesehatan wajib dengan pemeriksaan berkas seperti bukti testing, bukti vaksinasi, berkas imigrasi dan entry test.

"Pengunjung domestik dapat memasuki kawasan bubble dengan menggunakan moda transportasi yang tersedia," tutur Wiku.

Baca juga: Syarat Lengkap Skema Travel Bubble di Bali untuk WNI dan WNA

Selain itu ada syarat khusus memasuki kawasan, wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble seperti bukti pemesanan dan pembayaran paket wisata, bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan, atau bukti keterlibatan lainnya.

Lalu khusus warga negara asing (WNA), wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai minimal pertanggungan yang ditetapkan penyelenggara dan mencakup pembiayaan Covid-19 dan evakuasi medis.

Kedua, untuk pelaku perjalanan saat beraktivitas dalam kawasan bubble.

"Harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, interaksi terbatas hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama dan berkegiatan di zona yang telah ditetapkan," ungkap Wiku.

Baca juga: Karantina Dipersingkat, Menparekraf Pastikan Travel Bubble Tetap Aman

Lalu menjalani testing baik insidental sebelum memasuki kawasan venue/acara maupun rutin setiap hari dengan metode rapid antigen atau RT-PCR maksimal 3 hari sekali.

Selain itu wajib melapor ke petugas kesehatan jika ada keluhan mirip gejala Covid-19 dan jika dinyatakan positif atau kontak maka wajib mengikuti mekanisme yang ditentukan serta menjalankan 3M dan melakukan skrining kesehatan PeduliLindungi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com