Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Kecam Tahanan Tewas saat Diperiksa di Polsek Lubuklinggau

Kompas.com - 25/02/2022, 07:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam tewasnya Hermanto (45), tahanan di Polsek Lubuklinggau Utara, pekan lalu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mempertanyakan bagaimana seseorang yang berada dalam tanggung jawab pihak kepolisian bisa tewas dengan tubuh penuh luka lebam.

“Walaupun berstatus tersangka dan berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, antara lain bebas dari penyiksaan,” kata Nasution dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022) malam.

Nasution menilai, sangat wajar apabila pihak keluarga kemudian mempertanyakan penyebab kematian korban.

Baca juga: Tahanan di Lubuklinggau Tewas, Kapolda Sumsel Minta Maaf

Terlebih, korban berada dalam tanggung jawab aparat kepolisian sebelum meninggal dunia.

“Bagaimana seseorang yang sedang berada dalam tanggung jawab kepolisian, bisa meninggal tanpa sebab akibat,” ujar Maneger.

Nasution mendesak tewasnya Hermanto di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara harus diusut tuntas. Ia meminta pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan memberikan perhatian pada kasus ini.

Apabila terbukti ada perbuatan yang mengarah pada dugaan penyiksaan oleh anggota, kata dia, ia minta agar pelaku segera diproses hukum.

“Proses hukum bukan hanya etik, jika terbukti ada pidana, pelaku harus dihadirkan di pengadilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Nasution.

Baca juga: Seorang Tahanan Tewas, 6 Polisi di Lubuklinggau Dinonaktifkan

Nasution mengingatkan kepada pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan untuk memberikan atensi pada kasus ini.

“Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan kepada siapapun dan jabatan apapun,” pungkasnya.

Hermanto sebelumnya ditangkap anggota Polsek Lubuk Linggau pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada hari itu pula, Hermanto meninggal dunia dengan luka lebam di tubuhnya.

Menurut Kahar, adik Hermanto, sang kakak ditangkap saat mengendarai truk di dekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung.

Baca juga: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuk Linggau Utara Dicopot

Hermanto dituduh terlibat pencurian tabung gas di perumahan dekat rumahnya. Aksi pencurian terjadi pada 8 Februari 2022 dan korban baru melapor pada 10 Februari 2022.

Kahar bercerita, pada Senin pukul 16.00 WIB, anak kedua Hermanto hendak mengantar nasi untuk sang ayah yang ada di Polsek. Namun, kedatangan sang anak ditolak oleh petugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com