Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mempertanyakan bagaimana seseorang yang berada dalam tanggung jawab pihak kepolisian bisa tewas dengan tubuh penuh luka lebam.
“Walaupun berstatus tersangka dan berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, antara lain bebas dari penyiksaan,” kata Nasution dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022) malam.
Nasution menilai, sangat wajar apabila pihak keluarga kemudian mempertanyakan penyebab kematian korban.
Terlebih, korban berada dalam tanggung jawab aparat kepolisian sebelum meninggal dunia.
“Bagaimana seseorang yang sedang berada dalam tanggung jawab kepolisian, bisa meninggal tanpa sebab akibat,” ujar Maneger.
Nasution mendesak tewasnya Hermanto di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara harus diusut tuntas. Ia meminta pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan memberikan perhatian pada kasus ini.
Apabila terbukti ada perbuatan yang mengarah pada dugaan penyiksaan oleh anggota, kata dia, ia minta agar pelaku segera diproses hukum.
“Proses hukum bukan hanya etik, jika terbukti ada pidana, pelaku harus dihadirkan di pengadilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Nasution.
Nasution mengingatkan kepada pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan untuk memberikan atensi pada kasus ini.
“Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan kepada siapapun dan jabatan apapun,” pungkasnya.
Hermanto sebelumnya ditangkap anggota Polsek Lubuk Linggau pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada hari itu pula, Hermanto meninggal dunia dengan luka lebam di tubuhnya.
Menurut Kahar, adik Hermanto, sang kakak ditangkap saat mengendarai truk di dekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung.
Hermanto dituduh terlibat pencurian tabung gas di perumahan dekat rumahnya. Aksi pencurian terjadi pada 8 Februari 2022 dan korban baru melapor pada 10 Februari 2022.
Kahar bercerita, pada Senin pukul 16.00 WIB, anak kedua Hermanto hendak mengantar nasi untuk sang ayah yang ada di Polsek. Namun, kedatangan sang anak ditolak oleh petugas.
Alasannya, Hermanto sudah mendapatkan makan. Masih pada hari yang sama, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, RT setempat mengabari keluarga bahwa Hermanto sudah meninggal dunia dan berada di RS dr Sobirin.
Luka lebam dan patah tulang
Saat mendapatkan kabar tersebut, keluarga langsung ke rumah sakit. Sayangnya, mereka dilarang oleh pihak RS untuk melihat jenazah Hermanto.
Mereka pun membawa jenazah Hermanto ke rumah duka dan betapa terkejutnya saat mengetahui tubuh Hermanto penuh dengan luka lebam dan patah tulang.
"Lalu dibawa ke rumah duka, ketika dilihat banyak bekas luka lebam dan patah. Padahal, saat ditangkap Hermanto sehat," ungkap Kahar, Selasa (15/2/2022).
Setelah hasil pemeriksaan, Hermanto ternyata mengalami luka patah di leher, kaki patah, luka di tangan, hidung patah, bibir pecah, dan badan memar di bagian belakang.
"Karena penasaran ada kejanggalan, karena banyak luka lebam dan banyak luka, keluarga kemudian berunding kembali dan membawa Hermanto untuk dilakukan visum," paparnya.
Kapolsek klaim serangan jantung
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Sudarno mengaku tak bisa memberikan banyak komentar.
Ia mengatakan, komentar satu pintu berdasarkan petunjuk dari Wakapolres Kompol Bagus Andi Suranto. Menurutnya, di dalam tahanan ada empat rekan pelaku yang ditahan karena kasus yang sama.
Namun, ia menegaskan bahwa Hermanto tak terlibat perkelahian dengan tahanan lain. Ia sempat menduga Hermanto tewas karena serangan jantung.
"Pelaku ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan, diamankan di Polsek Lubuk Linggau Utara. Bisa jadi korban seperti serangan jantung menyebabkan lebam," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku pingsan saat diperiksa. Namun, terkait luka lebam dan patah tulang, ia mengaku tak tahu-menahu.
"Itu dibesar-besarkan. Nanti kan ada hasil visum. Pelaku meninggal waktu di rumah sakit," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/07065521/lpsk-kecam-tahanan-tewas-saat-diperiksa-di-polsek-lubuklinggau