Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Klaim DIM dan Surpres RUU TPKS Sudah Diterima Pimpinan DPR 11 Februari 2022

Kompas.com - 22/02/2022, 16:11 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeklaim telah menyelesaikan surat presiden (surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam waktu dua pekan setelah disahkan DPR pada 18 Januari 2022.

Hal itu, disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ddalam acara pertemuan dengan media di kantor Kemenkumham, Selasa (22/2/2022).

Menurut Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham, pemerintah baru mendapatkan naskah RUU TPKS itu pada 28 Januari 2022 dan tindak lanjut atas RUU itu dapat diselesaikan pada 11 Februari 2022.

"Jadi kita terima tanggal 28 Januari, kita sampaikan Surpres beserta DIM itu pada pada hari Jumat 11 Februari dan itu diterima oleh Pak Sufmi Dasco Ahmad, salah satu Wakil Ketua DPR," tutur Eddy.

Baca juga: Besok, Pemerintah dan DPR Gelar Raker Pembahasan RUU TPKS

Berdasarkan Undang-Undang, ujar Eddy, pemerintah dapat mengirim surpres dan DIM ke DPR dalam waktu 2 bulan.

Namun, karena pemerintah juga telah mempersiapkan pembahasan RUU tersebut melalui konsinyering yang dilakukan bersama Baleg, maka pemerintah bisa menyelesaikan supres dan DIM itu hanya dalam waktu 2 pekan.

"Kalau secara hukum ya, kita boleh menyerahkan lagi Supres dengan DIM itu tanggal 28 Maret 2022, dua bulan. 60 hari dikasih waktu sama Undang-Undang," ucap Eddy.

"60 hari setelah menerima surat beserta naskah RUU inisiatif DPR, presiden diberi waktu 60 hari untuk menurunkan Surpres ditambah dengan DIM," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengaku telah mendapat informasi bahwa Surpres dan DIM RUU TPKS sudah diterima DPR.

Bahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, surpres dan DIM tersebut sudah diterima sejak 11 Februari 2022. Namun kemudian, surpres dan DIM tersebut tidak diumumkan saat rapat paripurna pada Jumat (18/2/2022) lalu.

Baca juga: Pemerintah Percepat Proses RUU TPKS

Adapun Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR belum menerima surat dari pemeirntah sebagai balasan atas usulan pembahasan RUU TPKS. Padahal, RUU yang menjadi inisiatif DPR itu telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pertengahan Januari lalu.

Ihwal belum dikirimkannya surpres dan DIM tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman, Minggu (20/2/2022). Dilansir dari Kompas.id, Tubagus Erif menyatakan bahwa surat balasan terkait RUU TPKS memang belum disampaikan ke DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com