Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Jelaskan Alasan Tak Ada DPRD dalam Tata Kepemimpinan IKN

Kompas.com - 21/02/2022, 15:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan mengapa tidak ada DPRD dalam tata pemerintahan di Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya hal itu sebagai bentuk sifat kekhususan IKN.

"Iya tidak ada DPRD, karena itulah sifat "kekhususan" dari Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," ujar Wandy saat dikonfirmasi pada Senin (21/2/2022).

"Basis kekhususannya itu ada di konstitusi pasal 18B ayat 1: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang," jelasnya.

Namun, menurutnya ada pertimbangan pengelolaan sebuah ibu kota modern yang juga mendasari ketiadaan DPRD.

Wandy menyebutkan, ada konsep kepemimpinan city manager pemimpin IKN nantinya.

"Dalam kajian-kajian yang kami bahas di Bappenas membutuhkan model kepemimpinan City Manager. Supaya si pemimpin bisa bekerja secara efektif dalam mengelola kompleksitas kota modern," tegas Wandy.

Baca juga: Diusulkan Masuk Struktur Otorita IKN, Mantan Gubernur Kaltara: Saya Tak Memaksakan Diri

"Artinya di samping mempertimbangkan teks, Undang-undang (UU) IKN juga mempertimbangkan konteks. Perspektif atau paradigma baru berdasarkan kajian-kajian terkini," jelasnya.

Wandy menambahkan, pemerintah ke ingin Kepala Badan Otorita IKN selaku pemimpin di Kota Nusantara dapat memfokuskan energinya untuk menangani kompleksitas kota modern.

Sehingga, menurutnya, lebih baik jika tidak terlalu diberikan beban-beban yang lain.

"Jangan terlalu diberikan beban lain-lain lagi. Dan ini yang saya bilang mengadopsi perspektif baru. Ya city manager tadi," tambahnya.

Baca juga: Poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara yang Tak Boleh Dilewatkan

Sebelumnya, Wandy mengatakan nama Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara akan diumumkan setelah aturan turunan yang menjelaskan soal pemerintahan administrasi khusus itu terbit.

Dirinya memperkirakan pengumuman bisa jadi pada Maret atau April 2022.

Wandy pun menegaskan, hingga saat ini nama Kepala Badan Otorita IKN yang terpilih belum ada.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU IKN Nomor 3 Tahun 2022.

Usai diteken presiden, KSP segera menyelesaikan berbagai aturan turunan dari UU IKN.

Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.

Aturan-aturan turunan itu rencananya dapat selesai pada Maret-April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com