Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sudah Harus Tunjuk Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022

Kompas.com - 20/02/2022, 14:13 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022.

Pasal 3 ayat 10 beleid tersebut menyatakan, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan.

Artinya, Presiden Joko Widodo paling lambat mengangkat kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara pada 15 April 2022.

Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Ini Luas Cakupan Wilayah Ibu Kota Nusantara

"Untuk pertama kalinya kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis beleid tersebut.

Pada Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut dinyatakan, kepala Otorita IKN bekerja dibantu oleh seorang wakil kepala Otorita IKN.

Presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan langsung kepala dan wakil kepala Otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Pelantikan kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN dilaksanakan oleh presiden," sebut UU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam pasal (10) ayat (1) dijelaskan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhituk sejak tanggal pelantikan.

Kepala dan wakil kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali selama satu periode jabatan.

Namun, pimpinan IKN juga dapat diberhentikan oleh Presiden swaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan atau wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dapat diberhentikan swaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir," tulis beleid tersebut.

Lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN diatur dengan peraturan presiden.

"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 2022 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com